Penandatanganan surat perjanjian sebagai kader dilaksanakan hari itu juga di Kantor Pimpinan PMDG dengan dihadiri anggota keluarga masing-masing. Berlaku sebagai saksi ketika itu adalah K.H. Imam Subakir Ahmad, Drs. K.H. Akrim Mariyat, Dipl. A. Ed. dan orang tua tiap-tiap kader; Abdul Jalal, ayah Drs. H. Hariyanto Abdul Jalal, Muh. Hadi ayahnya Yudi Afifuddin, S.H.I. dan H. Muhammad Syuja’i, BA. Ayahnya Zahra ‘Izzaty Rosy.
Dengan demikian, kader-kader tersebut telah siap sepenuhnya ditempatkan Pimpinan PMDG dimanapun saja. Saat itu juga, Yudi Afifuddin, S.H.I. diberikan dua pilihan tempat mengabdi. Dr. K.H. Abdullah Syukri Zarkasyi, M.A. memintanya untuk memilih antara Gontor Putri 4 yang terletak di Lamomea, Konda, Konawe Selatan, dengan Gontor Putri 5 di Bobosan, Kandangan, Kediri. Tanpa pikir panjang, ustadz yang berasal dari desa Gontor ini memutuskan untuk mengabdikan dirinya di Gontor Putri 4. Maka, dalam beberapa hari setelah ini, yang bersangkutan akan segera diberangkatkan ke Kendari.
Sedangkan H. Hariyanto Abdul Jalal diputuskan untuk tetap berada di PMDG melanjutkan aktivitas mengajarnya. Berbeda dengan dua kader lainnya, Zahra ‘Izzaty Rosy dilamar Pimpinan Pondok untuk menjadi istri Ustadz Akrimul Hakim yang jauh sebelumnya sudah berikrar sebagai kader PMDG. Lamaran ini pun mendapatkan persetujuan dari H. Muhammad Syuja’i selaku wali dari Zahra. Zahra sendiri menerima dengan baik lamaran yang diajukan Pimpinan Pondok ketika itu. Dengan ini, akad nikah direncanakan akan berlangsung pada pertengahan bulan Desember mendatang.