Siman – Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM) dan Forum Komunikasi Pesantren Alumni (FPAG) kembali mengadakan acara silaturahim pengurus FKPM & FPA di Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor Ponorogo pada Ahad (2/2/2020), acara ini merupakan tindak lanjut dari review Draf Peraturan Menteri Agama yang diadakan di Pondok Pesantren Darunnajah Ulujami Jakarta Selatan. Acara yang dipimpin langsung oleh Ketua FKPM Prof. KH. Dr. Amal Fathullah Zarkasyi, M.A ini menjelaskan betapa strategis dan pentingnya Undang-undang Pesantren (UUP) buat masa depan pendidikan pesantren di Indonesia. Bahkan beliau mengibaratkan bahwa UUP ini layaknya rumah pesantren (baik Salaf atau Ashry) dan semua yang berada didalamnya wajib memelihara, membangun dan melengkapi isi rumah bersama-sama.
Dalam pertemuan kali ini di UNIDA Gontor diantara tema yang dibahas adalah Vitalisasi Pesantren melalui Undang-undang Pesantren dan perangkat turunannya yang disampaikan langsung oleh Ustadz Shobirin sebagai Tim Biro Hukum yang ditunjuk langsung oleh Ketua Forum Komunikasi Pesantren Muadalah Prof. KH. Amal Fathullah Zarkasyi, M.A. Beberapa hal dikemukakan bahwa rukun pendirian pesantren adalah Kiai, Santri yang mukim di pesantren, Pondok atau asrama, Masjid dan Kajian kitab kuning atau Dirasah Islamiyah dengan pola Pendidikan Muallimin. Dan yang tak kalah penting dalam penjelasan tentang undang-undak Pesantren ini adalah mengenai lulusan pesantren. Ijazah lulusan pesantren (baik muadalah, diniyah formal, ma’had aly maupun pendidikan pesantren non-formal) diakui sama denga ijazah sekolah atau madrasah pada umumnya. bahkan ijazah tersebut dapat dipakai untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi maupun melamar pekerjaan sesuai ketentuan persyaratan ijazah yang diminta.
Bahkan di akhir sesi dialog, Prof. Amal Fathullah mengungkapkan sosialisasi terhadap undang-undang pesantren ini penting baik di lembaga Kementerian Agama beserta jajarannya, baik pada level pusat, propinsi hingga ke kabupaten, agar seluruhnya paham tentang UUP ini, beliau menambahkan juga sosialisasi antar lembaga terkait dalam hal ini Kemdikbud sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman terhadap penyelenggaraan pendidikan Pesantren pada akhirnya. Diantara cara yang efektif untuk sosialisasi adalah mengumpulkan seluruh Kanwil Propinsi di Kemenag Pusat dan setelah itu terdapat breakdown hinggal level kabupaten sehingga seluruh jajaran di bawah kementerian agama satu suara dalam hal ini.
Pertemuan ini akan berlangsung 4 sesi selain membahas tentang sisi undang-undang Pesantren, kemudian terdapat sesi Sharing dan Tanya jawab tentang kebijakan Pesantren, Sinergi dan Koordinasi, dan diakhiri denga tema Arah Kebijakan Pendidikan Pesantren pasca UUP ini akan dihadiri oleh Plt. Dirjen PD. Pontren Kemenag Pusat Bapak Dr. H. Imam Safe’I, M.Pd.