Rabu (18/2) menjadi momentum berharga bagi Siswa Kelas Akhir Kuliyatul Mu’allimin Al-Islamiyah (KMI) 2026, The Brilliant Generation. Pada sesi ke-6 pembekalan intensif, mereka kembali menambah khazanah keilmuan melalui tema yang sangat aplikatif dalam kehidupan umat, yaitu “Pengurusan Jenazah, Khitan, dan Nikah.”
Kegiatan ini menghadirkan Al-Ustadz Assoc. Prof. Dr. Mulyono Jamal, M.A., dosen Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor, sebagai narasumber utama. Diikuti oleh seluruh santri kelas akhir dari berbagai kampus, sesi ini bertujuan memperkokoh pemahaman syariah, khususnya dalam aspek fikih kehidupan yang kelak akan mereka hadapi saat terjun di tengah masyarakat.
Dalam Presentasinya Al‑Ustadz Mulyono Jamal memaparkan bahwa pengurusan jenazah merupakan salah satu bentuk fardhu kifayah. Secara umum, tata cara tersebut meliputi memandikan jenazah, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkannya. Proses memandikan jenazah dianjurkan dilakukan oleh orang Muslim yang berakal dan baligh. Berbagai ilmu yang beliau merupakan pengalaman yang beliau dapatkan selama masa studi yang cukup lama.

Selanjutnya, beliau membahas khitan bagi anak laki-laki, khitan merupakan sunnah Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad SAW. Khitan telah menjadi tradisi penting umat Islam sejak zaman Nabi Ibrahim AS. Menurut sejarah, Nabi Ibrahim AS melaksanakan khitan atas perintah Allah sebagai simbol kesucian dan ketaatan. Tradisi ini kemudian diteruskan oleh Nabi Muhammad SAW sejak kecil sebagai sunnah fitrah bagi umat Islam. Pelaksanaan khitan dianggap sebagai tanda kepatuhan dan menjaga kebersihan diri sesuai syariat. Hingga kini, khitan tetap menjadi praktik umum bagi umat Muslim di seluruh dunia. Pelaksanaanya harus memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan dilakukan tenaga kompeten.

Beliau menjelaskan bahwasanya hakikat hukum nikah dalam Islam yang merupakan ikatan ibadah. Pernikahan harus dilaksanakan dengan memenuhi rukun dan syarat sahnya yakni adanya ijab dan qabul di hadapan saksi. Dicacat resmi dalam lembaga kenegaraan. Walau berbagai campuran adat yang ada di Indonesia tidak menghalangi esensitas nikah menurut syariat Islam.
Kontributor: Faza, Kholis, Afgan Editor: Winka, Alif, Ghazi